Cari Blog Ini

Kontrak Penyediaan Material

Untuk memperlancar dan mempersingkat lead time penyediaan material maka salah satu solusinya adalah pembuatan kontrak. Ada beberapa jenis kontrak penyediaan material yang biasa diterapkan di KKKS yaitu Blanket Order, Consignment dan Price Agreement.

A. Blanket Order
Pada kontrak ini KKKS meminta kepada supplier untuk menyediakan material sewaktu - waktu sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Kontrak ini biasanya berlaku minimal 1 (satu) tahun dan ada minimum komitmen sebesar 25% dari nilai kontrak. Biasanya pada kontrak juga ditetapkan delivery time maksimal 1 - 2 minggu setelah ada pemberitahuan (on call) dari KKKS. Beberapa material yang dapat menggunakan kontrak ini adalah material yang sifat penggunaanya rutin seperti stationery, construction material, oxygen dan acetylene dan lain sebagainya.

B. Consignment
Kontrak ini biasanya digunakan untuk pekerjaan tertentu atau adanya proyek misalnya adanya kegiatan drilling seperti chemical, cement, casing dan lain sebagainya. Prosesnya Supplier langsung menyediakan material di area KKKS dengan mekanisme pembayaran hanya pada material yang digunakan oleh KKKS. Sisa material yang ada tetap milik Supplier. Kontrak model ini juga cocok diterapkan untuk material critical yang digunakan pada kegiatan core operation seperti material untuk turbine. Namun memang harga per unit nya akan lebih mahal sebagai konsekuensi adanya penyediaan langsung ditempat KKKS atau dapat disebut juga just in time.

C. Price Agreement
Kontrak ini diterapkan untuk material tertentu yang berasal dari pabrikan atau sole agent seperti lube oil produk dari Pertamina. KKKS dengan Supplier menyepakati harga material dalam kurun waktu tertentu minimal 1 (satu) tahun. 

Terima Kasih. Salam Logistics!
Bogor, Juli 2020

Referensi:
1. Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Nomor : 007 Revisi-1/PTK/IX/2009.Buku Ketiga.Pedoman Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar