Cari Blog Ini

Menjadi Logistician

Logistics merupakan bidang umum yang di semua jenis industri pasti terdapat fungsi Logistics baik di industri manufaktur maupun di industri jasa. Sama halnya di industri hulu migas, Logistics merupakan salah satu fungsi penunjang pada berbagai jenis operasional baik bersifat reguler maupun sementara.
 
Profesi atau karir di bidang Logistics hulu migas dapat diminati oleh siapa saja dengan berbagai latar belakang pendidikan atau pengalaman karena bidang ini cukup mudah dipahami dan dipelajari. Saat ini di Indonesia masih sedikit pendidikan formal yang khusus mempelajari mengenai Logistics hulu migas, salah satunya adalah PEM (Politeknik Energi dan Mineral) Akamigas (dulunya STEM) yang berlokasi di Cepu - Jawa Tengah. Program pendidikan lainnya adalah short course atau program pelatihan tertentu seperti program BPSL (Bimbingan Program Sarjana Logistik) untuk karyawan baru di perusahaan migas milik pemerintah.  

Secara umum salah satu pendidikan formal di bidang Logistics yang paling mendekati adalah Teknik Industri (TI) atau Teknik dan Manajemen Industri (TMI). Beberapa mata kuliah reguler di TI atau TMI yang mempelajari mengenai Logistics adalah PTLP (Perencanaan Tata Letak Pabrik), PPIC (Production Planning Inventory Control) dan Manajemen Logistik. 

Ilmu akademis lainnya dengan latar belakang TI atau TMI yang dapat membantu pekerjaan Logistics hulu migas diantaranya adalah
1. Operations Research
Ilmu ini dapat digunakan untuk menentukan solusi optimum pada suatu pekerjaan misalnya solusi optimum antrian vessel yang akan masuk ke pelabuhan.  
2. Statistik
Ilmu ini dapat diaplikasikan terkait dengan proses penyediaan material misalnya prediksi kebutuhan spare parts caterpillar dalam 3 (tiga) tahun. 
3. Ekonomi Teknik
Ilmu ini dapat diterapkan untuk mengetahui keekonomian biaya terkait material persediaan dan aktivitas Logistics. Misalnya perbandingan keekonomian antara pembelian engine A dengan engine B.
4. Manajemen Logistik
Biasanya ilmu ini didapatkan ketika tingkat akhir atau pada konsentrasi jurusan. Ilmu ini membahas mengenai Logistics secara umum.

Seorang Logistician memiliki karakteristik kemampuan yang unik karena kenyataannya di lapangan dituntut untuk menguasai hal - hal teknis/non teknis, operasional, sistem dan administrasi. Tidak hanya mengenai aktivitas Logistics secara umum namun juga terkait dengan teknis pekerjaan End User misalnya mengenai rencana drilling, Logistics Engineer atau Logistician yang modern wajib mengetahui konfigurasi sumur apakah single strings atau dual strings. Karena dengan mengetahui konfigurasi sumur tersebut dapat segera memberikan informasi kepada Drilling Engineer terkait dengan penyediaan material yang diperlukan. Contoh lainnya apabila terdapat penggunaan gas compressor maka Logistician langsung menganalisa kebutuhan spare parts dasar untuk unit engine tersebut. 

Tidak kalah pentingnya Logistics Engineer atau Logistician juga harus memiliki sikap proaktif, leadership, humanis dan customer oriented karena nature operasional dan pekerjaan di lapangan lebih dinamis, under pressure dan high risk. 

Penguasaan ERP (Enterprise Resource Planning) System seperti SAP (System Application & Processing), JD Edwards dan Maximo juga menjadi hal yang wajib bagi Logistics Engineer atau Logistician karena saat ini hampir semua KKKS menggunakan ERP untuk mendukung proses bisnisnya. Logistician wajib memahami proses bisnis Logistics atau SCM yang diterapkan oleh KKKS terlebih dahulu sebagai dasar pemahaman pada ERP system.  

Sertifikasi wajib dimiliki bagi Logistician seperti CLTD dan CSCP dari lembaga sertifikasi APICS. Sedangkan di Indonesia sertifikasi dapat diambil melalui lembaga BNSP.

Terima Kasih & Salam Logistics !
Bogor Juni, 2020
  

Regulasi Aktivitas Logistics

Hingga saat ini regulasi khusus untuk aktivitas Logistics di hulu minyak dan gas belum tersedia namun ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau acuan diantaranya adalah
1. Peraturan Pemerintah Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang         
    Milik Negara/Daerah.
2. PMK No.89/PMK.06/2019 Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang 
    Berasal dari KKKS
3. PTK 007 Buku ketiga Pengelolaan Aset KKKS 
4. PTK 059 Kebijakan Akuntansi KKKS 
5. PTK 007 Buku keempat Pedoman Pengelolaan Kepabeanan

Regulasi diatas merupakan regulasi dasar sebagai pedoman untuk mengelola aset ataupun material di gudang. Regulasi lainnya yang tidak kalah penting adalah klausul atau term and condition yang terdapat pada kontrak antara KKKS dengan Pemerintah misalnya PSC Contract. Pada kontrak tersebut biasanya dicantumkan hal - hal terkait pengelolaan asset misalnya mengenai ketentuan material capital dan non capital, metode depresiasi dan lain sebagainya.

Contoh salah satu klausul mengenai asset di PSC Contract 




Terima kasih & Salam Logistics!
Bogor Juni, 2020