Cari Blog Ini

Explosive Arrangement

Di beberapa KKKS Explosive atau bahan peledak (handak) dihandle oleh HSE, Security dan Polisi namun secara eksplisit pada Perkap (peraturan kapolri)  No 17 tahun 2017 dijelaskan bahwa pengguna akhir wajib memiliki gudang sebagai tempat penyimpanan. Oleh sebab itu secara kompetensi bahan peledak sebaiknya dikelola oleh Logistics. Adapun Security dan Polisi sebagi fungsi pengamanan.

Saat ini di beberapa KKKS penyediaan bahan peledak telah dikelola dengan metode consignment dan ada yang sudah include pada service contract. Misalnya kontrak work over maka jasa peforasi-nya sudah termasuk bahan peledak. Ketika kontrak selesai maka sisa bahan peledak dibawa kembali oleh Kontraktor tersebut. Hanya saja perizinan seperti surat perpanjangan, izin angkut, izin penyimpanan dan lain sebagainya tetap atas nama KKKS sebagai pengguna akhir.

Secara singkat aktivitas di Logistics yang terkait bahan peledak yaitu

1. Penerimaan dan pemeriksaan bahan peledak
    Aktivitas ini sama halnya dengan penerimaan material pada umumnya namun ada beberapa pihak yang terlibat seperti Kepolisian, Forwader dan Kontraktor pemilik bahan peledak. Salah satu hal yang wajib dilakukan pada saat penerimaan adalah pemeriksaan dokumen seperti dokumen pembelian (P2) dan Izin angkut. Deskripsi, jumlah dan part number bahan peledak secara fisik wajib sama dengan yang tercantum pada dokumen P2. 

2. Penyimpanan bahan peledak
  Penyimpanan bahan peledak diatur pada perkap (peraturan kapolri) diantaranya peletakan handak, fasilitas gudang, bahan rak dsb. Yang perlu diperhatikan adalah pengaturan dan penyusunan handak dimana handak dipisahkan berdasarkan SI (surat izin) walaupun ada beberapa handak yang spesifikasinya sama namun tetap dipisah agar memudahkan identifikasi. Selain itu juga disusun berdasarkan FIFO dan dibuat stock card atau form mutasi handak.

3. Perawatan dan pemeriksaan bahan peledak
   Minimal 1 (satu) bulan sekali handak wajib dilakukan pemeriksaan dan stock opname agar dapat diketahui kondisi secara visual sebab ada beberapa kasus handak yang kondisinya turun mutu karena disebabkan basah karena atap gudang bocor, box handak menjadi sarang semut atau rayap. Selain itu juga wajib dilakukan penghitungan dan pemeriksaan masa SI (surat izin) yang menjadi dasar untuk pelaporan bulanan

4. Pelaporan bahan peledak
   Secara rutin laporan yang perlu dibuat adalah laporan bulanan ke pihak polisi, skk migas, esdm dsb. Pembuatan laporan harus hati - hati dan memperhatikan jenis handak, spesifikasi, part number dan nomor SI.

5. Perizinan
    Beberapa izin terkait bahan peledak adalah izin P1, P2 dan P3, izin perpanjangan (SI), izin angkut, izin alih guna, izin gudang. Izin yang rutin adalah izin perpanjangan (SI) dan izin angkut.

6. Pengeluaran bahan peledak
   Proses ini hampir sama dengan proses pengeluaran material pada umumnya namun ada beberapa pihak yang terlibat yaitu Polisi, End User dan Security. Pengeluaran handak jenis detonating cord sebaiknya dikeluarkan sebanyak 1 Roll walaupun permintaanya hanya sekian FT. Ini untuk menghindari adanya sisa - sisa potongan dan adanya miss fire. Pengeluaran handak wajib menggunakan berita acara dan dicatat pada log book. Berita acara yang dibuat adalah berita acara pengeluaran, berita acara penggunaan dan pengeluaran.

6. Pemusnahan dan penghapusan bahan peledak
    Pemusnahan bahan peledak untuk handak dengan status consignment atau service contract tidak terjadi dikarenakan handak kembali ke kontraktor sedangkan jika handak merupakan stock atau tercatat pada buku gudang maka KKKS wajib melakukan pemusnahan apabila handak sudah tidak dapat digunakan. Proses ini mengacu pada PTK 007 buku ketiga yang prosesnya hampir sama dengan proses penghapusan material pada umumnya namun melibatkan pihak Polisi. KKKS akan membuat kontrak jasa pemusnahan setelah itu pihak kontraktor akan mengurus segala hal seperti perizinan dan penentuan lokasi peledakan. Peledakan biasanya dilakukan di area milik instansi Polri atau TNI. 

                                  Box gudang handak dari bahan logam/besi
                                                   (sumber : dokumen pribadi)
                                
        
                                     Gudang Bahan Peledak Jenis Permanen
                                                     (sumber : dokumen pribadi)


                               Persiapan Peledakan/Pemusnahan Bahan Peledak
                                                      (sumber : dokumen pribadi)


Salam Logistics!
Bogor, February 2021

Referensi :
1. Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (Handak).

Master Code & Material Master

Kali ini kita akan bahas mengenai master code atau kodefikasi dan material master yang terkadang luput dari perhatian padahal aktivitas ini sangat penting salah satunya pada saat proses permintaan material. Apabila deskripsi material stock salah atau tidak lengkap maka proses pengadaan dapat terhambat. 

Hal dasar pada pembuatan master code adalah kodefikasi dan spesifikasi atau deskripsi material. Secara best practice dan mengacu pada PTK 007 buku ketiga tata cara-nya adalah sebagai berikut
a. Identifikasi jenis material apakah drilling accessories, OCTG, engine spare parts, general parts dsb.
b. Tentukan short dan long description material dengan referensi pada dokumen pembelian atau manual book material. Urutannya sebagai berikut : General, class, specific, sub specific, connection, part number dsb. Contoh : Tubing,2-7/8, J-55, NUE.
c. Kodefikasi. Saat ini terdapat beberapa metoda yang masih digunakan oleh KKKS seperti MESC, KIMAP dan yang terbaru sesuai dengan standar di PTK 007 Buku ketiga. Pada intinya susunan dan tata cara-nya serupa yaitu sebagai berikut

Kodefikasi mengacu pada PTK007 Buku Ketiga

  
Sumber : PTK 007 Buku Ketiga

Contoh kodefikasi material stock mengacu pada standard KIMAP (10 digit)
KIMAP : 5004439663
Short Description   : GEAR, CAT 4D-3966
Long Description  : GEAR, CAT 4D-3966, PARTS FOR CATERPILLAR M. GRADER 120 B,  SERIAL NO:64U 08105
 
50 : Main Group : Tractor & Trailer
04 : Sub Group : Caterpillar Spare
43 : Sub - sub group : model, tipe, class parts
3443 : itemized code : unit of issue, part for dsb. 

Yang perlu diperhatikan adalah kodefikasi pada Main Group dan Group yang tidak boleh keliru.

Setelah kodefikasi dan deskripsi terbentuk maka selanjutnya melakukan upload pada ERP System. Beberapa hal umum ketika upload pada ERP System yang diperlukan adalah kodefikasi, deskripsi, harga material, penentuan harga apakah standard atau moving average price, UoM ( unit of Measurement), plant, jenis material (capital atau non capital), valuation class (kode acuan terkait pada general ledger accounting) dan bin location.

Tampilan dasar material master pada ERP - SAP
Sumber : http://winshuttle-help.s3.amazonaws.com/ 

Pada tampilan gambar diatas, hal dasar yang wajib diisi adalah material code, material description, Base Unit of Measure, Material Group.

Sumber : https://erproof.com/

Selanjutnya sesuai gambar diatas mengisi setting up pada MRP. Sebenarnya dapat tidak diisi namun jika material tersebut adalah routine usage maka sebaiknya dilakukan pengisian pada MRP Type, Reorder Point dan Maximum Stock Level. Lot size dan minimum lot size bisa diisi, biasanya untuk material yang sifatnya bulk seperti fuel.

Sumber : http://www.sapspot.com/

Selanjutnya mengisi valuation class dan harga material. Harga material dapat mengacu moving average price (MAP) atau standard price sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun rata - rata KKKS menerapkan metoda harga material secara MAP.


Terima Kasih & Salam Logistics!
Bogor, Agustus 2020